Foto bersama Peserta Kegiatan Sosialisasi
OKSIBIL,SiwarWeng.Com–Dalam upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai regulasi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi produk hukum baru Peraturan perundang-undangan di Goss House Sinot Oksibil, 29/6/2022.
Plt.Sekretariat Daerah Dr.Aloysius Giyai,M.Kes dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dalam kehidupan pelayanan publik menggunakan anggaran Negara itu tentu ada aturanya dan peraturan itu sering diperbaharui sesuaikan dengan situasi perkembangan kehidupan baik itu penyelenggaran pemerintahan, kehidupan masyarakat maupun sistem politik Nasional.
Apa lagi dengan adanya pemekaran-pemekaran provinsi baru di Provinsi Papua tentu berpengaruh pada sistem penyelenggara pemerintah negara. adanya perubahan undang undang nomor 2 tahun 2021 perubahan dari undang-undang nomor 21 tahun 2001 sangat berpengaruh pada perubahan penyelenggaraan pemerintahan seutuhnya di Provinsi Papua, salah satunya adalah perundang-undangan nomor 106 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian Sekda Pegunungan Bintang berharap peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dapat mengikuti secara baik agar dalam pelaksanaan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujar Giyai
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Demi Mimin,SH mengatakan kegiatan yang di laksanakan pihaknya dalam rangka memberikan sosialisasi tentang undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Jilit 2, Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan tentang pelaksanaan kebijakan Otsus di Provinsi Papua dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ia Juga menambahkan dirinya berkomitmen, dapat mensosialisasikan kepada semua kepala OPD dan stakeholder lainya agar para ASN setempat dapat menjalankan pelayanan pemerintahan dengan regulasi dan produk hukum yang baru sesuai kebutuhannya. Ucapnya.
Reporter: Pelli Rano Bidana