Ketua DPRD Pegunungan Bintang

JAYAPURA, SiwarWeng.Com–Ketua DPRD Pegunungan Bintang Denius T Uopmabin,S.HI, dengan tegas menyatakan keputusan Komisi II DPR RI, terkait penetapan wilayah Daerah Otonom Baru (DOB),terlebih kabupaten Pegunungan Bintang bergabung ke DOB Provinsi Papua Pegunungan adalah keputusan yang sangat keliru.

Menurutnya,tujuan pembentukan Daerah Otonom Baru dalam rangka memperpendek rentan kendali (jangkau) pelayanan di suatu wilayah demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan berdasarkan wilayah Adat.

Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Denius, saat di temui Tim Redaksi siwarweng.com,disalah satu Cafe di sekitar kota Jayapura, Selasa 28/6/2022.

Lanjutnya, dalam pemetaan wilayah, Pemerintah pusat tidak teliti, buktinya kabupaten Pegunungan Bintang, secara geografis dan pelayanan administrasi, lebih dekat dengan Provinsi Papua bukan Provinsi Papua Pegunungan.

“Ya ini keputusan yang sangat tidak tepat, karena secara geografis maupun pelayanan administrasi Kabupaten Pegunungan Bintang sangat dekat dengan Provinsi Induk Papua bukan Provinsi Papua Pegunungan”

Ketua DPRD Pegubin dari Partai Demokrat itu juga mengatakan keputusan Komisi II DPR RI Secara tidak langsung telah mengkotak-kotakan orang Papua dengan isu Sukuisme atau adat.

“Pemerintah Pusatkan ingin percepatan pembangunan, mempermudah pelayanan publik dan lainnya namun dalam pemetaan wilayah DOB khususnya memasukkan Pegunungan Bintang ke Provinsi Papua Pegunungan adalah keputusan yang keliru”.

Ia juga dengan tegas mengatakan, secara Adat dan budaya serta karakter rakyat Pegunungan Bintang tidak sama2 dengan teman-teman daerah lain di wilayah adat Lapago.

“Pegunungan Bintang di akui sebagi bagian dari wilayah adat Lapago karena berdasar paga pemerintahan wilayah adat yang di buat oleh pemerintahan Belanda saat ekspedisi tahun 1960an. Sedangkan secara budaya dan Adat serta karakter hidup orang Pegunungan Bintang secara culture ada di wilayah Utara yakni, kabupaten Keerom, kabupaten Jayapura untuk wilayah selatan di kabupaten Boven Digoel, wilayah timur Sebagai Besar wilayah PNG ( oksapmin,telepomin,sepik) dan sekitarnya, sehingga sangat keliru bila Pegunungan Bintang di bawah ke Provinsi Papua Pegunungan”.

Sebelum Kabupaten Pegunungan Bintang dimekarkan,kurang lebih 45 tahun bersama kabupaten induk Jayawijaya kami tidak mendapatkan akses pelayanan pemerintah, pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan oleh pemerintah Jayawijaya. Akibat dari itu pelayanan pemerintahan pada saat itu kita sangat setengah mati apalagi sekarang ini kalau kita tetap dimasukkan di sana ( Provinsi Papua Pegunungan) Kami tidak akan di perhatikan nanti untuk itu pemerintah harus sadar dan melihat kembali keputusan ini.

“Komisi II DPR RI Harus melihat kembali kondisi dari sejumlah Provinsi sebab tujuan utama adalah untuk mendekatkan pelayanan publik pembangunan terutama itu sarana prasarana darat dan udara untuk itu dengan komunikasi sejumlah elemen masyarakat di daerah pegunungan Bintang harapan mereka itu harus ada di Papua induk Kenapa kami ada di Papua itu karena seperti apa yang saya sampaikan tadi”

Denius berharap Komis II DPR RI koreksi kembali hasil yang di tetapkan sebab keputusan Komisi II tersebut tidak sesuai dengan kehendak rakyat Pegunungan Bintang. Tutupnya. ***

Reporter: Meky Uropmabin

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *