Lester Apintamon Amd.Sos, Ketua I DPRD, Pegunungan Bintang
Kukding,SiwarWeng.Com–Ketua I DPRD Pegunungan Bintang Lester Apintamon Amd.Sos menyebutkan masih ada tahapan yang akan dilalui Partai pengusung dan DPRD Pegubin usai sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati hari ini, diantaranya tahapan pengajuan nama calon, verifikasi berkas oleh pansus DPRD, penetapan calon, pengajuan nama calon dan pelantikan.
Tahap selanjutnya yakni tahap kedua kali ini,DPRD Pegubin memberikan kesempatan kepada Tiga Partai pengusung pemenangan Pemerintahan periode 2020 – 2025 untuk melakukan lobi-lobi politik demi mendapatkan Rekomendasi partai sebagai salah satu syarat pendaftaran pencalonan wakil Bupati Pegunungan Bintang.
Tiga partai dimaksud adalah Partai Golkar,PAN,dan PBB untuk mengisi jabatan Wakil Bupati yang masih kosong, setelah meninggalnya Pieter Kalakmabin,Amd (Alm) Selaku Wakil Bupati Pegunungan Bintang periode 2020-2025.
Demikian dikatakan Ketua I DPRD Pegunungan Bintang, Lester Apintamon Amd. Sos, diruang kerjanya Rabu,23/3 Kemarin. Menurutnya DPRD Pegubin secara resmi telah memberhentikan Jabatan Wakil Bupati yang di tinggalkan Almarhum Pieter Kalakmabin, Amd. selanjutnya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada tiga partai pengusung pemenangan pemerintahan periode ini untuk melakukan lobi-lobi politik, guna mendapatkan Rekomendasi dari partai, yang nantinya akan di sertakan dalam syarat pencalonan.
“Jabatan Wakil Bupati telah di berhentikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD tadi, selanjutnya kami DPRD menyerahkan kepada partai pengusung untuk melakukan lobi-lobi politik untuk mengajukan Calon Wakil Bupati”Kata Lester.
Lanjut Ketua Nasdem Pegubin itu, disamping partai pengusung melakukan lobi-lobi politik, DPRD juga akan membentuk Tim Pansus yang nantinya berkerja sebagai panitia pelaksana seleksi administrasi bagi para calon wakil Bupati yang nantinya akan di ajukan partai pengusung.
” Pansus DPRD yang di bentuk nantinya akan bekerja memperifikasi sejumlah persyaratan yang di siapkan para calon wakil bupati”
Ketua I Lester berpesan agar masyarakat Pegunungan Bintang sebagai pemilik suara untuk tetap sabar dan mengikuti proses yang akan dilaksanakan DPRD Pegubin sebab setelah Sidang pemberhentian kemarin masih ada tahapan yang tentunya DPRD bersama Partai Pengusung lalui nanti, yakni, tahap Pengajuan nama calon wakil bupati oleh Tiga partai pengusung, proses seleksi berkas oleh tim Pansus DPRD, penetapan calon yang lolos verifikasi berkas hingga Sidang penetapan dan pengusulan calon wakil bupati yang lolos verifikasi.
“Kepada masyarakat sebagai pemilik suara saya berharap bersabar dan dapat memberikan kesempatan kepada partai pengusung dan juga Kami (DPRD) untuk bekerja sesuai mekanisme perundangan yang berlaku”Pungkasnya.
Tim Redaksi