Ketua II DPRD Pegunungan Bintang, Junius Tengket S.IP,M.SI
Oksibil, SiwarWeng.Com–Ketua II DPRD Kabupaten pegunungan Bintang ,Junius Tengket,S.IP.M.Si Kepada media ini menjelaskan setelah pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan melalui sidang Paripurna DPRD hari ini ( Rabu,23/3).
DPRD Pegubin akan membentuk Tim Pansus DPRD untuk membuka pendaftaran bagi tiga partai pengusung yakni Golkar,PAN dan PBB sebagai partai pengusung untuk mengajukan Calon Wakil Bupati.
“Sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang masa bakti 2020 – 2025 telah selesai, selanjutnya kami akan membentuk Tim Pansus dan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengajukan Calon Wakil Bupati”
Sidang Paripurna pengusulan Pemberhentian yang kami lakukan pada hari ini merupakan, Perintah undang-undang bukan perintah masyarakat atau tuntutan orang lain” Ucapnya.
Selanjutnya kami akan membentuk Team Pansus dan membuka Pendaftaran Calon Wakil Bupati kepada Tiga partai pengusung untuk mengajukan nama Calon Wakil Bupati.Ujarnya Kembali.
Ketua II DPRD dari partai Gerindra itu juga berharap masyarakat Pegunungan Bintang 277 Kampung dan 34 Distrik dapat memahami tahapan ini, sebab apa yang akan dilakukan DPRD nantinya adalah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat saya berpesan berikan kesempatan kepada DPRD untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab DPRD tentu akan menjalankan tugas berdasarkan mekanisme DPRD yang berlaku seperti melakukan verifikasi rekomendasi oleh Team Pansus kepada masing-masing calon dari partai pengusung berdasarkan kesamaan rekomendasi, hingga ke tahap pemilihan dan penetapan nanti. Terangnya
Ia juga meminta para calon dari masing-masing partai pengusung untuk bekerja keras melobi rekomendasi partai politik sebab disini ada lima orang DPRD pengusung pemerintah daerah dan 20 orang DPRD oposisi maka untuk mendapatkan kemenangan Calon Wakil Bupati yang di usulkan nantinya tentu ia melobi agar bisa mendapatkan suara dari 25 DPRD yang ada, sebab jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan Negara.
Ranno Bidana