Jakarta – Kecelakaan maut Balikpapan melibatkan truk tronton dan sejumlah pengendara di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kecelakaan maut tersebut terekam dari kamera pengawas atau CCTV.

Diketahui, truk tronton itu menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kini sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi menyebutkan kecelakaan maut Balikpapan ini mengakibatkan lima orang tewas. Namun kemudian polisi meralat jumlah korban dan menyebutkan ada empat orang yang tewas, bukan lima.

“Meninggal dunia empat orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Dedi menyebut satu korban lainnya kritis. Sementara itu, ada 21 orang lain yang mengalami luka-luka. “Kritis 1 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 17 orang,” tuturnya.

Para korban pun dilarikan ke tiga RS terdekat, yakni:

RSU Kanujoso

RS Beriman dan

RS Ibnu Sina

Ada Korban Anak-anak dalam Kecelakaan Maut Balikpapan

Dari total korban kecelakaan maut Balikpapan tersebut, terungkap ada seorang anak-anak. Korban bersama orang tuanya saat itu sedang mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan beruntun tersebut.

“Ada korban anak-anak. Saat kejadian, korban bersama kedua orang tuanya sedang mengendarai mobil dan berhenti persis di lampu merah,” ucap Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).

Disebutkan anak dan ibu yang berada di dalam mobil mengalami luka ringan. Sementara itu, kondisi ayahnya mengalami luka yang cukup parah.

“Dan ketiganya sudah kita larikan ke rumah sakit,” bebernya.

Ketiga korban berstatus ayah ibu dan anak tersebut merupakan warga Samarinda yang sedang melakukan perjalanan ke Balikpapan.

“Mereka dari Samarinda. Pihak keluarga korban sudah juga kita hubungi,” kata Usman.

Polri mengungkap pengakuan sopir truk tronton, M Ali (47), yang menabrak sejumlah kendaraan di area turunan simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan Utara. Berdasarkan keterangan Ali, pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi.

“Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dedi menyebut truk yang dikendarai Ali mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Akibatnya, truk tronton itu langsung menabrak sejumlah kendaraan sekaligus.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo pun mengkonfirmasi terkait kecelakaan maut Balikpapan yang terjadi pada Jumat pagi tadi (21/1).

“Iya tadi pagi (kejadiannya) jam 5 lebih,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1/2022).

Sopir Kecelakaan Maut Balikpapan Melanggar 2 Aturan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo juga menyebutkan sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan ini melanggar dua aturan. Aturan pertama yang dilanggar M Ali ialah peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.

Atas perbuatannya, M Ali ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dirinya masih diperiksa polisi atas kecelakaan maut Balikpapan tersebut.

“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” kata Yusuf.

 Sumber :(izt/imk)/detik

Admin    : SiwarWeng.com

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *