Kukding, SiwarWeng.Com—Menindak lanjuti Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.131.91/7055/OTDA, 2 November 2021 dan surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Papua Nomor 132/ 2639/Set tentang sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang maka,DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Mengadakan Rapat Badan Musyawarah Dewan (BAMUS) dengan agenda penetapan waktu dan tempat pelaksanaan sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Kukding,21/03/2022.
Rapat berlangsung di ruang Sidang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang,dipimpin langsung Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Lester Apintamon,S.Sos didampingi Ketua II DPRD Kabpaten Pegunungan Bintang Junius Tengket,S.IP.M.Si, dan dihadiri para ketua fraksi serta anggota.
Ketua I,usai rapat menjelaskan Rapat internal BAMUS, tersebut membahas sejumlah agenda penting, salah satunya menyepakati waktu dan tanggal pelaksanaan sidang Paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Bupati.
” pada hari ini kami kedua pimpinan bersama anggota melaksanakan rapat BAMUS DPRD, terkait sejumlah agenda dan salah satunya tentang pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, rapat hari ini sudah kami putuskan bahwa DPRD Pegunungan Bintang akan melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Piter Kalakmabin A.md pada hari Rabu,23 Maret 2022″ucapnya.
Ketua Partai Nasdem itu juga berujar hari Rabu besok pihaknya secara resmi akan menyatakan juga kepada seluruh masyarakat pegunungan bintang, 277 kampung dan 34 Distrik bahwa DPRD Sudah melakukan sidang pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten pegunungan Bintang.
Dalam kesempatan itu Ia juga meminta eksekutif dalam hal ini Bupati dan Sekda beserta jajarannya untuk tetap bersama membangun koordinasi demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Saat ini.
Report : Ranno Bidana
Admin : SiwarWeng.com