Ketua DPRD Pegubin ( Tengah) didampingi Ketua I dan Ketua BANGGAR Legislatif.

JAYAPURA. SiwarWeng.Com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang, meminta Kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang,segera memperjelas realisasi Penyaluran Dana Beasiswa bagi mahasiswa/i Kabupaten Pegunungan Bintang, Tahun anggaran 2021.

Hal ini disampaikan mengingat sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan bantuan studi. Bukan hanya tidak membayar namun ada juga yang sudah menandatangani cek atau kuitansi kosong,itupun atas permintaan Kepala BPSDM Pegubin.

DPRD menilai penyaluran Beasiswa tidak dilayani secara menyeluruh dan terkesan hanya sepihak dan sangat Diskriminatif. Dimana kinerja saudara kepala BPSDM Kabupaten pegunungan Bintang,..?

Demikian di katakan, Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Denius T Uopmabin, S.Hi, saat dijumpai media online ini di Jayapura, senin (20/6/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menilai kinerja seorang Kepala BPSDM,selama dua tahun tidak menunjukan kemajuan. Untuk itu dewan minta segara diaudit penggunaan anggaran 2021.

“kami DPRD Pegunungan Bintang minta Badan pemeriksaan keuangan segera mengaudit penggunaan anggaran BPSDM Tahun 2021, karena tidak dikelolah secara transparan, adil dan merata.

Lanjudnya Dalam konteks pembangunan Daerah jangan kayak saudara kepala BSDM Pegunungan Bintang yang dalam pelayanannya bersifat tertutup diskriminasi dan pilih-pilih kasih terhadap pembagian Biaya studi bagai Mahasiswa/i.

” ini sangat memprihatinkan, karena APBD adalah milik masyarakat yang harus di laksananakan secara Adil,dan transparan kepada semua masyarakat terlebih biaya studi mahasiswi/i ,”tegas Denius.

Lebih jauh mantan ketua IMPPETANG periode 2005 – 2006 itu menegaskan banyak persolan di Pegunungan Bintang yang tidak diurus dengan baik , terlebih pelayanan dasar Pendidikan, Kesehatan, hingga penyiapan alkes yang minim, serta hak-hak petugas kesehatan yang tidak terlayani.

Disebutkan bahwa ada sekolah-sekolah yang suda dilakukan kontrak kerjasama yang layak dan mestinya dilanjutkan seperti sekolah Genius yang punya prestasi yang luar biasa dan terbukti telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan Internasional tetapi tidak diseriusi untuk lanjutkan. Malah melakukan kerjasama dengan pihak lain yang sampai saat ini belum tau kejelasannya (Kerja sama Abal-abalan). Tegasnya kembali.

Dalam kesempatan itu, Denius T Uropmabin selaku ketua DPRD Pegubin turut menanggapi terkait kritikan kepala BPSDM Pegunungan Bintang kepada ketua DPRD Denius T Uopmabin di salah satu media Online, yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD tidak pernah berada di daerah dan berkantor di Jayapura,

Denius, menegaskan 2 tahun DPR bekerja, buktinya kami Sudah turun langsung ke distrik dan kampung, untuk melihat mendengar dan mengambil aspirasi dari kampung, oleh sebab itu DPRD sebagai lembaga resmi yang bertugas melakukan fungsi Kontroling dan pengawasan dan monitoring wajar-wajar saja melakukan kritik kepada pemerintahan yang sedang berjalan sesuai dengan tupoksinya.

“saya perlu sampaikan bahwa Tugas dan fungsi DPRD jelas, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dengan demikian saya berharap kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang paham dan mengerti betul tugas dan fungsi DPRD, bukan mengkritik balik DPRD,”terangnya.

Ketua DPRD Pegunungan Bintang Denius T.Uopmabin menyampaikan kekesalannya terhadap kepala BPSDM yang membahas dan memuat hal-hal privasinya di media Timor.Com, sabtu 18 Juni 2022.

“ini sesuatu yang sangat memprihatinkan, mestinya beliau sebagai seorang pemimpin yang berpendidikan tinggi, seharusnya menjaga wibawa dan marwahnya sebagai seorang pimpinan Daerah.

Lebih baik bicaraa kapasistas lemabaga dan soal kinerja, dari pada bicara hal yang menyangkut privasi seseorang. Pernyataan atau keterangan DPR di media masa pekan kemarin kan adalah salah satu bentuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah, sesuai dengan fungsi dan tugas DPR yang telah diundangkan.

“Kami kan lakukan pengawasan dan kami berhak mengkritisi pemerintah dalam hal pengawasan, jadi  kepala BPSDM mestinya memahami bagian kapasistas dan mitra lemabaga, bukan bicara hal pribadi seseorang yang tidak beretika dan menjadi konsumsi publik, ini sangat disayangkan kalau pola berpikir seorang kepala badan yang berpendidikan tinggi, tapi masih berpikir gaya masyaramat bisa di kampung sana.”beber Denius dengan nada Kesal.***

Tim Redaksi

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *