Oksibil, SIWARWENG.COM_ Penetapan Rancangan pembentukan Distrik dan Kampung melalui sidang paripurna DPRD Pegubin terkesan terlalu buruh.

Hal ini di katakan sekertaris Bappeda Pegunungan Bintang,Markus Ningmabin,SH.LLAJ, di Kukding Oksibil 15/7.

Menurutnya dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah dibuat secara bersama melalui tim legislasi penyusunan produk hukum daerah, dengan melibatkan beberapa OPD teknis, namun penetapan RAPERDA non APBD yang di tetapkan sebagai peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat terkesan sepihak dalam penyusunan Rancangan peraturan Daerah tersebut.

Markus Ningmabin SH.LLAJ, sekertaris BAPPEDA kabupaten pegunungan Bintang itu Menuturkan beberapa materi sidang yang di tetapkan dalam masa sidang ke III kali ini sangat tepat dan sesuai, seperti LKPJ Bupati, RPJMD, tetapi materi sidang RAPERDA Non APBD, ada beberapa mekanisme yang harus di lalui di tingkat Eksekutif sebelum di sidangkan.

Sekalipun satu SKPD munculkan persoalan dan di drafkan dalam Raperda maka SKPD lain yang berkepentingan perlu di hadirkan sehingga dapat memberikan masukan dan saran terlebih dahulu sebelum di serahkan ke legislative untuk di sidangkan.

Eks Sekertaris Inspektorat pegubin itu, menuturkan terkesan beberapa raperda yang di sidangkan belum lama ini tersebut belum ada kordinasi, sehingga dikawatirkan jangan sampai terhambat pada realisasi, misalnya untuk pemekaran Distrik dan Kampung menurutnya Perda tentang distrik dan kampung merupakan salah satu persoalan yang sangat urgen sebab berhubungan langsung dengan masyarakat di lapangan, ujarnya.

 Bilah kita mengikuti aturan ada beberapa langkah perlu dilalukan sebelum sampai pada draf Perda untuk bawah dan sidangkan namun tidak dilalui. Badan Perencanaan Daerah kaget ketika draf pemekaran Distrik dan Kampung itu di tetapkan,sebab sejauh ini yang saya tahu perencanaan itu belum masuk di bappeda. Sebagai sekertaris telah berkordinasi dengan kepala untuk mengecek terkait hal ini tetapi kepala Bappeda juga belum mengetahui,ucapnya.

Menurutnya karena sudah terlanjur di tetapkan, selanjudnya ada beberapa hal yang perlu di sikapi untuk direalisasikan,jika hitungannya tidak di realisasikan dalam tahun ini maka tahun berikut sebab semua ini tergantung pada anggaran. Satu hal yang tak kala pentingnya lagi khusu untuk pemekaran kampung saat ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium, dengan demikian bilah kita ajuhkan ke pusat dan tidak di akomodir maka otomatis pembiayaan terhadap operasional aparat kampung akan bergantung pada anggaran daerah.

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Herman Yawalka SE,M.Si, saat di konfirmasi terkait hal ini, dirinya menuturkan dalam tahun ini kita mengalami banyak kendala terhadap anggaran daerah, hal ini di sebabkan kita mengalami defisit anggaran akibat tahun lalu.

Menurut Herry Yawalka, dengan di tetapkannya pemekaran distrik dan kampung secara otomatis pembebanan biaya kita meningkat,sementara ketersedian anggaran saat ini sangat tidak logis untuk mengakomodir semua.

Sementara yang di depan mata yakni OPD baru, sejumlah hak dan pembiayaan merek kita masih tunda akibat minimnya anggaran, dengan demikian kedepan bilah ada rencana pembentukan seperti ini perlu dilakukan kordinasi bersama agar dari segi anggaran dapat di pertimbangkan terlebih dahulu agar dipastikan pos anggaran yang akan di gunakan untuk membiayai Distrik dan Kampung, ujar Herry Yawalka.

Tim Redaksi SIWARWENG.COM (Mu)

 

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *