Oksibil, SIWARWENG.COM_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pegunungan Bintang resmi menetapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang di ajuhkan eksekutif melalui Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung selama empat hari di kukding Oksibil.
Sidang Paripurna Dewan yang di hadiri 15 Anggota DPRD dari jumlah 24 Anggota plus satu Anggota PAW itu, resmi menetapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan Daerah untuk di gunakan sebagai Acuhan dasar pembangunan daerah kedepan.
RAPPERDA tersebut diantaranya,
– RAPPERDA TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG.
– RAPPERDA TENTANG PEMBENTUKAN DISTRIK.
– RAPPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 DAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNA PERANGKAT DAERAH.
– RAPPERDA TENTANG PAJAK HOTEL
– RAPPERDA TENTANG PAJAK REKLAME.
– RAPPERDA TENTANG PAJAK HIBURAN
– RAPPERDA TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dan yang terakhir adalah
– RAPPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU.
Wakil ketua II di dampingi para ketua fraksi dalam keterangannya menuturkan dengan ditetapkannya sejumlah peraturan daerah ini, di harapkan eksekutif dapat memperbanyak sosialisasi dan Kegiatan agar rakayt di Pegubin dapat merasakan manfaatnya.
Pimpinan OPD sebagai pelaksanaan teknis di lapangan sejumlah program dan kegiatan yang di sahkan melalui sidang Paripurna ini kiranya dilaksanakan sesuai dengan target yang di rancang Bupati dan Wabup saat ini yakni mewujudkan masyakat sehat cerdas dan mandiri Ekonomi berbasis tata ruang dan berbudaya dapat terwujud.
Tim Redaksi