Okpol, SIWARWENG.COM_ Setelah empat hari berlangsung Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020, Pembahasan RAPPERDA Non APBD serta Rancangan pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2021 -2026, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Pegubin pada Senin 12/7 pukul 21.15 WIT resmi di Tutup.
Wakil Ketua II, Yunius Tengket,SE,M.si, dalam keterangan persnya mengatakan, Rapat Paripurna DPRD Pegubin yang berlangsung sejak 8 Juli hingga berakhir hari ini (Senin 12/7) telah kami lalui beberapa Agenda penting daerah yakni, LKPJ Bupati Tahun 2020, Pembahasan RAPPERDA Non APBD serta RPJMD periode Lima Tahun kedepan.
Dalam pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD ini juga membahas tentang 9 Rancangan peraturan Daerah yang di usulkan pihak Eksekutif, dan dari hasil rancangan peraturan Daerah yang di ajukan tersebut, telah kami bahas selama tiga hari dan pada hari ini telah ditetapkan.
Sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang kami tetapkan tersebut diantaranya;
– RAPPERDA TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG.
– RAPPERDA TENTANG PEMBENTUKAN DISTRIK.
– RAPPERDA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 DAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNA PERANGKAT DAERAH.
– RAPPERDA TENTANG PAJAK HOTEL
– RAPPERDA TENTANG PAJAK REKLAME.
– RAPPERDA TENTANG PAJAK HIBURAN
– RAPPERDA TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dan yang terakhir adalah
– RAPPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU.
serta juga beberapa Rancangan pembangunan Jangka Menengah Daerah Kedepan.
Meskipun LKPJ Bupati Tahun 2020 ini merupakan hasil kerja Pemerintahan sebelumnya namun berkat kerja keras dari Bupati dan wakil Bupati saat ini bersama badan anggaran eksekutif telah mempertanggungjawabkan secara rinci dan telah kami terima dan tetapkan.
Dirinya juga berujar Keputusan yang telah di tetapkan ini merupakan hasil kerja keras juga dari setiap Fraksi dan komisi, yang juga sesui dengan mekanisme perundangan yang berlaku.
Wakil Ketua II dari partai Gerindra itu, memintah pihak eksekutif, agar hasil yang telah di tetapkan melalui sidang Paripurna DPRD,kiranya dapat menghargai dan melaksanakannya sesuai dengan Bidang tugas.
Terutama segera melakukan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, agar masyakat tidak salah dalam penafsirannya.
Saya harap apa yang telah di bahas dan di tetapkan bersama teman- teman di DPRD, eksekutif jangan jadikan bantal, tetapi perlu adanya implementasi dari sejumlah Poin Rancangan yang telah di tetapkan ini, agar manfaatnya dapat di rasakan oleh masyakat kita, Tutupnya.
Tim Redaksi (MU/ INNO)