Jayapura, SIWARWENG.COM _ Fraksi Demokrat Merekomendasikan Untuk Jadwal Ulang Sidang Lkpj, Ranperda Non APBD Sebab 14 Anggota DPRD Tidak Memenuhi Korum Sidang Dewan Terhormat”

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Pegubin, Yohanes Agus Sitokdana ST, melalui Pers Liris yang di terima SIWARWENG.COM, Selasa 13/7 pukul 15.45 Wit di oksibil.

Dalam keterangannya, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tegas, Menolak hasil penetepan sidang LKPJ Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Ranperda Non APBD dan RPJMD 2021 -2026, yang sudah disahkan 14 Anggota DPRD di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.

Selain menolak fraksi Demokrat juga memberikan rekomendasi kepada ke- 3 Unsur Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan ulang sidang paripurna Dewan tersebut demi mejaga Wibawa dan Kredilbilitas Lemabaga Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, karena Fraksi Demokrat menilai tahapan yang telah di lalui melanggar undang-undang konstitusional.

Berikut Alasan Penolakan LKPJ bupati tahun 2020 dan Raperda Non APBD dan Pembahasan RPJMD serta memintah dijadwalakn ulang sidang dewan tersebut sebab, menurut pandangan Fraksi Demokrat

14 Anggota DPRD tidak memenuhi Korum sidang Dewan Terhormat, lembaga DPRD bukan lembaga yang dipermainkan oleh sesama kita yang menduduki jabatan pada periode 2019-2024 akan tetapi lembaga ini akan ada sepanjang Negara Kesatuan Republik Indonesia ada dan dilanjutkan oleh generasi kita berikutnya, oleh karena itu marilah kita menanamkan kebenaran di lembaga terhormat itu, saya ketua Fraksi Demokrat mengajak teman2 dewan yang lain untuk melihat hal ini sebagai satu kesalahan yang dibuat dengan melakukan sidang dewan terhormat. Saya memberikan Apresiasi atas semangat dari ke-14 Anggota DPRD Terhormat yang sudah melakukan sidang dewan terhormat tersebut tetapi kehormatan lembaga dewan terhormat diambang kehancuran karena memaksakan sesuatu yang tidak benar yaitu melakukan sidang dengan 14 Anggota dprd yang tidak memenuhi kworum. 

Ranperda non APBD yang diajukan dapat kerjasama dengan DPRD mengingat, Efetivitas penyelenggaran Pemerintahan Daerah, akan dapat dicapai antara lain jika DPRD sebagai wakil rakyat dan unsur pemerintahaan daerah dapat menjalankan fungsinya secara baik, yaitu sebagai lembaga pembentuk PERDA yang bertugas sebagai pembuat kebijakan penyusunan Perda APBD dan pengawasan Terhadap Jalannya Pemerintaan Daerah.

untuk menjalankan Fungsi tersebut seluruh Anggota DPRD harus didukung oleh kemampuan yang cukup dalam memahami subtansi pokok pemerintahan , agar pelaksanaan fungsi yang telah diamanatkan undang-undang dapat berjalan secara baik.

Dengan demikian, sebagai ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang memintah sdr.Bupati dan Sdr. Wakil, agar Perda Yang diajukan ditinjau kembali bersama DPRD lalu dibawah ke sidang dewan terhormat sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku .

Mengacu pada dasar Hukum Fungsi Pembetukan Perda Oleh DPRD Sebagai mana yang telah di atur dalam,

Pasal 18 UU Dasar 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah , daerah Provinsi , kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang Anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang perda provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprp provinsi dengan persetujuan gubernur. Sedangkan perda kabupaten dan kota perundang-undangan yang dibentu oleh DPRD Kabupaten /kota dengan persetujuan bupati / wali kota.

Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang yang mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimana perda masuk sebagai jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki yang paling bawah.

 Pasal 40 UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang mengatur tentang DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Pasal 41 Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang DPRD memiliki Fungsi Pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD.

Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hak anggota DPRD.

berdasarkan amanat perundang-undangan yang berlaku sebagai ketua fraksi Demokrat, meminta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, segerah menyusun ulangan Rapperda,bersama Anggota DPRD untuk di sidangkan kembali.  

Selain itu Saya saya juga meminta Sektertariat Dewan, untuk belajar banyak tentang tata cara persidangan yang bermartabat dan efisien, Tegas Yohanes Sitok.

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati ,tak perlu mengarahkan DPRD untuk mengikuti kemauan Eksekutif sebab lembaga Legislatif adalah lembaga politik yang punya mekanisme yang jelas.

“ Ya untuk melakukan agenda sidang sudah tentu kewajiban dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD tetapi jangan paksakan kami untuk menabrak aturan seperti sidang kali ini, Jelasnya.

Tim Redaksi SIWARWENG.COM

 

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *