Okpol, SIWARWENG.COM _ Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Piter Kalakmabin A.Md, Senin 12/7 Siang, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi –fraksi, yang di sampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan jumat Pekan Kemarin.

Wakil Bupati Piter, dalam pidatonya Mengatakan dirinya bersama Bupati, baru saja mendapat mandat dari Rakyat dan sedang menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hingga memasuki bulan ke enam, untuk itu beberapa jawaban atas pandangan Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2020, yang di sampaikan melalui pandangan umum fraksi dapat kami tanggapi sebagai berikut, Pertama LKPJ Bupati tahun 2020 dan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang di bawah kepemimpinan kami mempunyai optimisme yang tinggi. dengan demikian apa bilah di dukung dengan kerja sama Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama melakukan perbaikan –perbaikan kedepan dalam penyelenggaraan pemerintah untuk keberhasilan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang kedepan secara bersama, baik eksekutif maupun legislatif.

Kedua, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan “ Opini Tidak Menyatakan Pendapat” atas hasil pemeriksaan tidak dapat memperoleh bukati yang cukup dan tetap sebagai dasar pemeriksaan, sehingga BPK tidak menyatakan suatu opini atau suatu laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang per 31 Desember 2020 .

Terkait hal ini Wabup Piter menuturkan, hasil pemeriksaan ini merupakan hasil kerja pemerintahan sebelumnya, namun demikian tetap akan menjadi evaluasi pemerintahan kami saat ini dan kedepan, dan tidak lagi terjadi hal yang serupa terhadap Opini BPK di Tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati pegubin yang juga sebagai Ketua umum Partai Golkar Pegubin itu, menanggapi juga terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJDM) tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan acuhan dasar pembangunan Daerah untuk Lima tahun mendatang, menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung target pencapaian kinerja pembangunan daerah yang handal dan berorientasi kerakyatan. Untuk itu dengan adanya RPJMD tahun 2021 -2026 Kabupaten Pegunungan Bintang dapat menjamin keterkaitan dan konsistensi antar Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Evaluasi Pembangunan. Dengan demikian kami sangat mengapresiasi terhadap masukan dan usulan dewan yang terhormat, serta dukungan dan semangat untuk membangun kabupaten pegunungan bintang Lima Tahun kedepan.

Selain itu, terkait dengan Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang terlebih khusus Non APBD tahun 2021 yang merupakan materi sidang saat ini yakni :

RAPERDA TENTANG PEMBENTUKAN DISTRIK,RAPERDA TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG, RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERDA NO 4 TAHUN 2016 DAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUAN PERANGKAT DAERAH, RAPERDA TENTANG PAJAK HOTEL, RAPERDA TENTANG PAJAK REKLAME,RAPERDA TENTANG PAJAK HIBURAN,RAPERDA TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENT. 

Terkait Delapan Raperda, pihak eksekutif menghargai usaha dan kerja keras DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, dalam melakukan pembahasan dan juga memberikan pandangan serta masukan terharap peyusunan Raperda ini. Sesuai ketentuan pembentukan produk hukum Daerah bahwa Reprda harus memenuhi beberapa persyaratan untuk di tetapkan.

Sehubungan dengan hal inieksekutif sangat memberikan apresiasi kepada DPRD pegubin yang mana telah menerima dan membahas dalam kesempatan sidang paripurna ini. Kiranya Raperda ini menjadi regulasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembagunan Daerah.

Sekedar Diketahui, Penjelasan Bupati terkait Pandangan Fraksi –fraksi tersebut berlangsung di Aula Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pegunungan Bintang di Talangkatop Kukding Oksibil,12/7.

Tim Redaksi 

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *