Tim Pelaksana Monev BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Bintang.
OKSIBIL, Siwarweng.Com–Dalam rangka mengawal percepatan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Bintang,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Menggelar Kegiatan Monitoring Meja,di Kukding Oksibil Pegunungan Bintang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan Organisasi perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Pegubin.
Monitoring dimaksud dalam rangka evaluasi dan pelaporan terhadap kebijakan perencanaan,percepatan pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021/2022, serta evaluasikan hasil realisasi lapangan dalam berjalannya proses pembangunan Daerah di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sekretaris Badan Perencaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Markus Ningmabin, SH.LLAJ, dalam keterangannya mengatakan, Monitoring ini merupakan Kewajiban Bappeda yang bertanggung jawab penuh dalam perencanaan daerah sehingga pihaknya melakukan monitoring sesuai dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021/2026.
Dalam kegiatan tersebut dapat membahas beberapa hal penting diantaranya, Rencana Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD),kebijakan umam tentang keuangan daerah dan tentang penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021/2022.
Markus mengatakan pihaknya melakukan monitoring tentang hasil realisasi program setiap SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021/2022 guna memastikan hasil realisasi yang dicanangkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Dari hasil monitoring ini dapat di simpulkan bahwa hasil realisasinya tidak sesuai dengan harapan dan aturan. Menurutnya harusnya di triwulan pertama paling tidak dapat menghasilkan beberapa present yang harus tercapai namun itu tidak terwujud. Ujar Sekertaris Bappeda.
Lebih lanjut asalan mendasar yang dialami, masing-masing SKPD tidak merealisasikan sejumlah rancangan sesuai harapan dikarenakan kebijakan secara umum berkaitan dengan pengelolaan keuangan secara Nasional.
Selain perubahan pengelolaan keuangan, di provinsi papua juga terjadi perubahan undang –undang nomor 2 tahun 2005 dalam perubahan undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001 dan perubahan Undang-Undang Otonomi khusus nomor 2 tahun 2021.Tutupnya.
Ranno Bidana/ SiwarWeng.Com