Ribuan Rakyat Pegunungan Bintang Melakukan Aksi Damai Di Oksibil (Senin 4/7).

OKSIBIL,— Ribuan Masyarakat Pegunungan Bintang,kembali melakukan aksi damai meminta Presiden Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI untuk merevisi kembali undangan-undang pembagian wilayah berdasarkan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua yang di tetapkan 30 Juni lalu di Jakarta. Aksi damai jilid II ini dilakukan dalam rangka digabungkannya Pegunungan Bintang ke Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Pegunungan.

Aksi damai tersebut digelar terkait putusan Komisi II DPR RI tentang penetapan wilayah. Dimana Dalam rapat paripurna komisi II DPR RI tersebut,diketahui Kabupaten Pegunungan Bintang Masuk di Daerah Otonom Baru yakni Provinsi Papua Pegunungan, di lapangan sepakbola Kabiding Distrik Oksibil, Senin,4/7/2022.

Aksi Damai tersebut,Pemerintah dan Masyarakat Pegunungan Bintang dengan tegas menyatakan:

Pertama; Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, kiranya mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pegunungan Bintang, sebab masyarakat Pegunungan Bintang adalah bagian dari warga negara Indonesia.

Kedua: Pernyataan sikap yang di sampaikan ini berdasarkan rill objektif yang di hadapi masyarakat Pegunungan Bintang bukan karena tekanan politik atau kepentingan politik lainnya.

Tiga : Jika di tinjau dari sejarah pemerintahan, Oksibil Ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang adalah salah satu Distrik pada masa kabupaten Jayawijaya,kami tetap menghargai dan menghormati Jayawijaya sebagai kabupaten induk namun hal itu bukan menjadi alasan dasar penolakan kami.

Keempat : Penggabungan wilayah Pegunungan Bintang di DOB Provinsi Papua Pegunungan dilakukan berdasarkan wilayah Adat LAPAGO,tanpa mempertimbangkan, Sejarah,Letak Geografis, Tata letak Budaya, akses transportasi,Infrastruktur, Ekonomi dan kesejahteraan lainnya.

Kelima ; Secara Geografis, Kabupaten Pegunungan Bintang lebih dekat dengan Provinsi Papua di banding DOB Provinsi Papua Pegunungan.

Keenam: Dalam rengka mempercepat pelaksanaan dan aksesibilitas serta pelayanan kesejahteraan masyarakat, transportasi dan infrastruktur, sedang membuka akses jalan darat Menuju Jayapura dan Boven Digoel sehingga, apa pun yang di putuskan komisi II DPR RI melalui rapat paripurna DPR perlu di review kembali.

Masyarakat Pegunungan Bintang juga dengan tegas mengatakan, berdasarkan data dan fakta-fakta yang di sampaikan di atas pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo, segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri,Dirjen OTDA dan Komisi II DPR RI,meninjauh dan merevisi kembali undangan-undang, pembagian wilayah berdasarkan Daerah Otonom Baru Provinsi yang di tetapkan secara ilegal dalam rapat paripurna DPR RI, tanggal 30 Juni 2022 lalu, dan menggabungkan Kabupaten Pegunungan Bintang ke Provinsi Papua, sebagai Provinsi Induk.

Dalam aksi tersebut masyarakat Pegunungan Bintang juga mengecam, apabila aspirasinya tidak di tindak lanjuti pemerintah Pusat maka, rakyat Pegunungan Bintang berkomitmen akan mengibarkan bendera Papua Nugini di seluruh negeri pegunungan Bintang.

Meky/U ( Tim Redaksi)

By siwar PAPUA

Velocity Developer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *